Alasan Orang Suka Judi Online dan Main Slot
Menurut penelitian di Yale School of Medicine Amerika, terdapat sejumlah alasan seseorang melakukan perjudian.
Alasan tersebut di antaranya terkait dengan kenikmatan atau hiburan, kegembiraan atas sensasi kemenangan, hasrat kompetisi, ingin mengesankan orang lain, ingin mendapatkan penghargaan, serta mencari tantangan.
Psikiater Amerika Dr. Marc Potenza telah melakukan penelitian ilmiah mengenai proses mental para penjudi. Dr. Marc Potenza menyebutkan, bahwa kecanduan judi terkait erat dengan kesehatan mental yang buruk.
Menurutnya, kecanduan judi telah digambarkan sebagai “motivasi yang salah arah” di mana otak mengarahkan perhatian dan keinginan terhadap pemicu terkait perjudian, terutama imbalan yang melibatkan uang dibandingkan dengan imbalan alami seperti makanan, koneksi, dan seks.
Tahap awal dari kecanduan judi adalah perilaku kompulsif yang ditandai dengan tidak bisa mengontrol tingkat taruhan dalam berjudi.
Kemudian, apabila perilaku tersebut terus berlanjut, maka seseorang akan mengalami sepenuhnya kecanduan judi seperti kecanduan alkohol atau narkoba.
Bahkan, di tingkat lebih lanjut seseorang yang sudah semakin buruk kesehatan mentalnya akibat perilaku kompulsif dan kecanduan, akan mengalami depresi hingga pikiran untuk bunuh diri.
Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental-IV (DSM-IV), panduan resmi American Psychiatric Association untuk gangguan psikologis, menyatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan perilaku kompulsif dan kecanduan yang dialami penjudi.
Alasan tersebut, yakni pelarian dari tekanan hidup, ilusi kontrol, hasrat mengalahkan platform judi atau bandar untuk memenangkan uang, serta mengejar kerugian yang telah dialami ketika perjudian sebelumnya.
Berbagai penelitian menunjukkan, bahwa terapi perilaku kognitif adalah pengobatan yang efektif untuk kecanduan, termasuk kecanduan judi.
Terapi perilaku kognitif mengajarkan seseorang bagaimana menolak pikiran yang tidak diinginkan, sehingga membantu mereka membentuk kebiasaan yang lebih baik.
Sejumlah psikolog yang mempelajari penjudi kompulsif pun menyarankan, bahwa terapi adalah langkah kunci untuk menghilangkan kecanduan dalam berjudi.
Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."
Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.
Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.
Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.
Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.
Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.
Namun menarik melihat fakta sejarah.
Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.
Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.
Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.
Tersebab ajaran Confucianisme sendiri menekankan kepada moralitas sebagai landasan utama hidup harmonis. Ajaran ini merujuk kepada sifat ideal manusia sebagai individu maupun dalam masyarakat.
Memang benar bahwa Confucious tidak pernah menekankan doktrinisasi seperti ajaran agama yang kita kenal pada umumnya. Confucious membuka peluang kebebasan berpikir. Kedewasaan sangat penting bagi seseorang agar ia mampu menjalankan hidupnya dengan benar.
Sepanjang sejarah China, sering pula didengarkan mengenai larangan perjudian pada setiap dinasti. Bahkan sebagai negara modern, pemerintah China melarang permainan Mahjong di tanah leluhurnya sendiri. Santer pula terdengar kabar, China yang komunis ini melarang warganya untuk bermain judi di luar negeri.
Meskipun demikian, sejarah perjudian di China juga banyak tercatat. Pada zaman Dinasti Han (202-220 SM), Adalah Han Xin yang mengembangkan perjudian sepak bola antar prajurit perang. Penonton pertandingan bisa bertaruh uang pada pertandingan tersebut.
pada masa Dinasti Tang (618-907 M), komersialisasi judi dimulai. Berbagai jenis permainan pun dikembangkan.
Lalu perjudian pun menyentuh rakyat kecil. Komunitas pedesaan mengembangkan sabung ayam yang populer pada zaman Dinasti Yuan (1271-1368 M). Puncaknya terjadi pada Dinasti Ming (1368-1644 M). Orang-orang kaya banyak membuka kasino. Perjudian pun legal dan dianggap sebagai tempat rekreasi umum.
Melihat Perjudian dengan Cara yang Tidak Sederhana
Judi tidak bisa dilihat secara sederhana. Orang-orang Tionghoa melihat permainan judi melebihi sekadar menang atau kalah. Mungkin pernyataan sahabat saya juga benar, "judi untuk menguji keberanian dan insting."
Kembali kepada ajaran Confucianisme, Taoisme, dan Buddhisme. Ketiga prinsip yang menjadi landasan budaya Tionghoa ini tidak menyebutkan secara implisit mengenai larangan perjudian. Yang ada hanyalah aturan moral mengenai akibat dari perjudian atau pengambilan resiko tak terbatas secara lebih umum.
Tapi, China juga megenal 5 budaya negatif, yaitu Chi (Foya-foya), He (mabuk-mabukan), Piao (asusila), Yan (psikotropika), dan Du (judi). Namun, prinsip ini lebih kental kepada aturan negara bagi seseorang yang ingin menjadi Junzi alias PNS di zaman China kuno. Lima budaya negatif bukanlah doktrinisasi agama atau pun larangan budaya.
Cara Pandang Orang Tionghoa Terhadap Judi
Judi memang fatal. Namun orang Tionghoa memiliki cara pandangnya yang unik. Perjudian pada acara kematian atau pernikahan misalkan. Pihak keluarga yang menyelenggarakan berhak memungut "komisi" dari hasil perjudian sebagai sumbangan bagi keluarga.
Lebih jauh lagi, praktik perjudian seringkali dilihat dari sisi baiknya. Bagi orang Tionghoa, bermain mahjong diyakini sehat bagi orang tua agar tidak pikun. Lagipula, bermain Mahjong juga tidak sekadar mengandalkan hoki saja. Ada strategi dan proses kognitif yang dibutuhkan.
Begitu pula dengan permainan capsa yang mirip poker. Jika poker hanya mengandalkan "besar-besaran" kartu dan gertakan, capsa harus mengandalkan strategi menyusun kartu dan pembacaan kartu lawan.
Singkatnya, judi dalam budaya Tionghoa adalah permainan ketangkasan yang berbasis taruhan. Sementara judi yang umum adalah mengadu keberuntungan untuk menjadi lebih kaya.
Bagaimana dengan Pengaruh Keyakinan?
Sedikit banyak pengaruh spiritual juga mempengaruhi kebiasaan berjudi orang Tionghoa. Secara tradisi, mereka mempercayai adanya kekuatan eksternal yang memegang kendali atas diri.
Orang Tionghoa yakin bahwa seseorang bisa berbeda (lebih superior) karena adanya campur tangan para dewa. Thus, menjadi orang terpilih adalah sebuah kebanggaan. Sesuatu yang disebut hoki.
Dan perlu diketahi bahwa orang Tionghoa sangat terobsesi dengan hal ini. Benda-benda keberuntungan, pembacaan nasib, hingga Fengshui adalah contohnya. Jadilah judi menjadi salah satu ajang untuk mengetes hoki seseorang.
Jadi, jika budaya China erat dengan perjudian, itu benar. Tapi, tidak benar jika budaya China mendukung orang Tionghoa untuk berjudi. Kendati perjudian telah menjadi salah satu aktivitas sosial yang umum, tidak ada yang benar-benar mempermasalahkannya.
Judi baru dianggap tabu jika dilakukan secara berlebihan. Seseorang yang tidak tahu batasan akan dianggap tidak tahu diri dan bermoral bobrok.
Tidak ada bedanya dengan meminum minuman beralkohol. Selama tidak merugikan orang lain, sah-sah saja. Tapi, jika mabuk-mabukan di tengah jalan, maka ia sudah kelewat batas.
Semoga artikel ini bisa membuka dan menambah wawasan. Tidak semua hal yang buruk adalah buruk. Tidak semua hal yang baik juga baik. Kadang mungkin kita harus melihat dari sisi berbeda, agar dunia yang kita pandang, utuh tanpa prasangka.
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Sosbud Selengkapnya
Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."
Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.
Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.
Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.
Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.
Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.
Namun menarik melihat fakta sejarah.
Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.
Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.
Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.
Lihat Sosbud Selengkapnya
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem monitor analisis media sosial, Drone Emprit melaporkan jumlah pengguna judi daring atau judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Angka itu didapatkan dari hasil survei, belum mewakili jumlah sebenarnya.
Senada dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat terdapat 1.904.246 konten terkait judi slot yang ditemukan di berbagai platform digital dan berhasil diturunkan (takedown) sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, kenapa orang senang main judi online, bahkan sampai ketagihan? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
kenapa situs slot maintenance elkan baggott kenapa tidak main Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Adapun tugas Kemenkominfo sendiri adalah memblokir situs ataupun konten judi online. “Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” ujarnya
betis sakit kenapa Temukan penyebab, gejala, dan solusi untuk nyeri pinggul sebelah kiri. Panduan lengkap ini mencakup cara mengatasi nyeri pinggul dengan metode alami dan medis
kenapa bri tidak bisa transfer Kita tidak bisa login 1 akun BRImo di dua Hp. Namun, kalau ingin memindahkan akun BRImo dari satu handphone ke handphone lainnya dapat dilakukan. Hanya saja, untuk melakukannya penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku
tirto.id - Praktik judi online masih merajalela di Indonesia. Tak hanya berdampak negatif pada diri sendiri, namun judi online juga bisa berdampak pada orang-orang terdekat, terutama keluarga.
Seperti kasus baru-baru ini di Mojokerto, seorang polwan membakar suaminya, yang juga seorang polisi, akibat judi online.
Kasus tersebut bermula saat pelaku, Briptu FN (28), mendapati saldo gaji ke-13 suaminya, Briptu RDW (29), berkurang akibat judi online.
FN kemudian terlibat perselisihan dengan RDW. Hingga kemudian FN membakar RDW menggunakan satu botol bensin yang sudah disiapkan.
Setelah didalami lebih lanjut, motif pembakaran yang dilakukan FN disebabkan suaminya, RDW sering melakukan praktik judi online.
Gaji ke-13 RDW yang sudah tidak utuh lagi di rekeningnya ternyata digunakan untuk judi online. FN kerap kali marah, sebab uang yang harusnya digunakan untuk biaya ketiga anak mereka habis begitu saja.
Dampak negatif dari judi online tidak hanya terbukti dalam kasus tersebut, namun juga sejumlah kasus lainnya.
Lantas, kenapa praktik judi online masih marak di Indonesia? Bagaimana sebetulnya hukum judi online di Indonesia?
Kenapa Orang Senang Main Judi Online?
Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo mengatakan faktor-faktor pendorong maraknya judi online di Indonesia di antaranya akibat adanya tekanan kemiskinan, gaya hidup, sosial, dan situasi kultural.
Menurut dia, faktor tekanan kemiskinan dan gaya hidup dapat menjadikan seseorang ingin mendapatkan sesuatu secara instan. Salah satu keinginan yang dimaksud adalah memperoleh uang dengan lebih cepat.
Selain kemiskinan, kondisi sosial juga menjadi faktor pendukung berkembangnya judi online. “Seseorang yang berada dalam lingkungan atau pergaulan yang dekat dengan kejahatan, potensi untuk mengembangkan perilaku kejahatan juga bisa terjadi,” kata Ratna, seperti dikutip dari laman resmi Unair pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kemudian, faktor kultural yang menganggap judi slot adalah hal lumrah. Kondisi itu dapat menyebabkan seseorang tertarik untuk mencobanya.
Permainan judi online, lanjut dia, bak narkoba. Apabila seseorang sudah ketergantungan, maka tidak bisa berhenti. Hal itu akan membawa kerugian secara ekonomi jika hasil yang diharapkan tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Secara mental, seseorang juga dapat terpacu untuk melakukan hal-hal negatif, misalnya mencuri, membantah, dan lain sebagainya,” ucap Ratna.
Ciri-ciri Orang Kecanduan Judi Online
Melansir situs organisasi medis nirlaba di negara bagian North Carolina, Amerika Serikat, UNC Health, menurut American Psychiatric Association, untuk mendiagnosis orang dengan gangguan kecanduan judi, setidaknya empat kriteria berikut harus dialami selama setahun:
- Merasa perlu untuk meningkatkan jumlah taruhan guna meraih sensasi atau kesenangan sesaat.
- Mudah tersinggung ketika diminta untuk mengurangi atau menghentikan permainan judi.
- Berulang kali mencoba mengurangi atau menghentikan intensitas permainan, tetapi tidak berhasil.
- Sering memikirkan judi slot, termasuk pengalaman di masa lalu, merencanakan di masa depan, dan mempertimbangan cara-cara untuk mendapatkan uang untuk berjudi.
- Berjudi ketika merasa tertekan atau memiliki masalah.
- Kembali berjudi meskipun sebelumnya kehilangan uang.
- Berbohong untuk menyembunyikan aktivitas judi online.
- Memiliki kecenderungan kehilangan hubungan, pekerjaan, atau peluang lain.
- Bergantung pada orang lain untuk menyediakan uang karena kondisi finansial sendiri bermasalah akibat judi online.
Senada dengan hal itu, Dokter spesialis kedokteran jiwa, Kristiana Siste Kurniasanti menuturkan bahwa judi online dapat menyebabkan sejumlah kerentanan psikis, seperti mudah cemas, mudah bosan, depresi, antisosial, melakukan segala sesuatu tanpa pertimbangan dan tanpa pikir panjang, serta mempunyai emosi yang tidak stabil.
“Akhirnya juga ada pikiran-pikiran untuk mengakhiri hidup. Ini (pasien) yang kami rawat,” ujar Kristiana dalam siniar atau podcast terkait judi online yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 18 Oktober 2023.
Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Begini kiyai. Aku duduk serumah bersama si Fulan, dan saya tahu terhadap kelakuan atau aktifitasnya /profesinya si Fulan ia adalah orang yang suka main judi suka belli nomer /togel dan lain sebagainya dan saya tahu yang di makan setiap harinya si Fulan itu adalah hasil dari main judi .
Bagaimana hukumnya kalau aku makan pemberian orang tersebut.?
Waalaikum salam.Jawaban.
Ketahuilah bahwa yang halal itu adalah jelas dan yang harampun juga jelas dan sesuatu yang berada diantara yang halal dan haram itu adalah subhat maka jika seseorang jatuh pada perkara yang subhat maka berarti jatuh kepada perkara yang haram . Artinya jika seseorang sudah mengetahui terhadap perbuatan seseorang atau kasabnya yang diperoleh dari judi ataupun mencuri dan dilihat oleh mata kepalanya sendiri maka itulah yang disebut dengan haram yang sudah jelas, maka haram memakannya, berbeda dengan hal yang belum diketahui secara jelas walaupun sifulan dia suka mencuri atau judi maka dalam hal ini boleh memakannya namun makruh , oleh karenanya , jika seseorang itu ingin menjaga kesucian agamanya agar ia tidak jatuh kepada barang yang subhat lebih baik tidak memakannya itu semua agar tidak jatuh kepada yang haram. hal ini berdasarkan dengan sebuah hadits sebagai berikut:
Segala Hal yang Haram dan yang Halal telah Jelas
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah subhanahu wa ta’ala adalah segala yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati). [HR. Al-Bukhari dan Muslim][1][1] Diriwayatkan oleh Imam al Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599
Begitupun hadis yang menyatakan tidak diterimanya Shodaqoh dari hasil Ghulul (korupsi):
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاة بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Dari Mush’ab bin Sa’d beliau berkata; Abdullah bin Umar menjenguk ibnu ‘Amir yang sedang sakit. Maka Ibnu ‘Amir berkata; Tidakkah engkau mau mendoakan untukku wahai Ibnu Umar? Ibnu Umar menjawab; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Shalat tidak diterima tanpa bersuci dan Shodaqoh juga tidak diterima dari hasil kecurangan” (H.R. Muslim)[9]
Hadits di atas merupakan dalil yang memuat atau mencakup beberapa materi fiqih yang kemudian di formulasikan kepada suatu kaidah,yang diantaranya adalah;
Menggunakan Harta yang Bercampur antara Halal dan Haram
كتاب الأشباه والنظائر -السيوطي
[الْقَاعِدَةُ الثَّانِيَةُ: إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ]
Pendapat pertama, apabila yang haram lebih banyak dari yang halal, maka status uang harta pemilik toko/warung hukumnya haram. Alasan lain adalah karena orang yang jualan di tempat haram itu sama dengan membantu secara tidak langsung terhadap orang-orang yang berbuat dosa.Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah Hadits
من أعان على معصية ولو بشطر كلمة كان شريكا له فيها
Artinya :” Barangsiapa membantu pada perbuatan maksiat walaupun adanya separuh kata maka ia termasuk bekerja sama baginya dalam perbuatan maksiat
Pendapat kedua, hukumnya halal walaupun yang halal lebih sedikit daripada yang haram. Ini disebut harta syubhat. Dan harta syubhat statusnya makruh (tidak sampai haram). Ini adalah pendapat yang dianggap lebih unggul dibanding yang pertama. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يقع فيه
Artinya: Barangsiapa yang takut syubhat maka dia telah membebaskan diri dari agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram. Sebagaimana penggembala yang menggebmlala di sekitar pagar, maka dia hampir mengenai pagar itu.
Ini berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya ( makanannya ) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” ( Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq ) [11]
عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika kamu memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajak kamu makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak kamu, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq)
Dalam hadits di atas seorang muslim dan muslimah dianjurkna untuk menghindari situasi syubhat. Namun, tidak ada larangan di situ. Oleh karena itu, Ulama hanya menyimpulkan bahwa harta syubhat adalah makruh.
Pendapat Madzhab Syafi’i Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram
Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa uang atau harta yang bercampur antara halal dan haram hukum penggunaannya adalah makruh. Imam Suyuthi berkata dalam kitab Al-Ashbah wan-Nadzair
ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي
Artinya: Transaksi seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbedda dengan pendapat Al-Ghazali (menurutnya hukumnya haram).
Pendapat Imam Malik Dan Hanafi Tentang Harta Syubhat (Campur Halal Haram)
Madzhab Malik sependapat dengan madzah Syafi’i bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh. Menurut salah satu pendapat dari madzhab Maliki hukumnya haram memakan harta syubhat dan menerima hadiah dari harta syubhat.
Sedang Muhammad bin Mustafa Al Khadimi dari madzhab Hanafi dalam kitab Bariqah Mahmudiyah menyatakan bahwa menurut pendapat terpilih di kalangan ulama Hanafi adalah apabila mayoritas harta itu haram, maka status harta dan penggunaannya adalah haram. Dan apabila mayoritas dari harta itu halal, maka hukumnya makruh. Lihat teksnya di bawah:
أن المختار عندهم أنه إن كان الغالب حراماً فحرام، وإن كان الغالب حلالا فموضع توقفنا.
Pendapat Madzhab Hanbali Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram (Syubhat)
Ada 4 (empat) pendapat dalam Madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali) terkait dengan masalah harta syubhat sebagai berikut:
Pertama, apabila diketahui bahwa dalam harta itu terdapat harta halal dan haram, maka hukumnya haram.
Kedua, apabila perkara yang haram itu melebihi 1/3 (sepertiga), maka haram semuanya. Kalau kurang sepertiga maka halal.
Ketiga, apabila yang haram lebih banyak, maka hukumnya haram. Apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal. karena yang sedikit ikut pada yang banyak Seperti dinyatakan Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Minhaj.
Keempat, tidak haram secara mutlak. Baik harta yang haram itu sedikit atau banyak tapi makruh. Kemakruhannya meningkat atau menurun berdasarkan kadar banyak atau sedikitnya harta yang haram. Ini pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.[12]
KesimpulanJika sudah jelas kasabnya diperoleh dari barang yang haram dan diketahui oleh seseorang melalui mata kepala sendiri maka haram pula memakannya. Sebagaimana ungkapan dalam kaidah ushul fiqh.
نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر
Artinya : “Kami menghukumi dengan sesuatu yang dhahir (lahiriah), dan Allah yang menangani seluruh yang tersembunyi (samar)Dan barang siapa yang memakan barang yang syubhat maka agamanya ikut syubhat dan menjadi perantara petangnya hatinya , dan barang siapa yang memakan barang haram maka hatinya menjadi mati dan enteng terhadap agamanya dan menjadi penyebab lemahnya keyakinannya dan terhalang doanya, serta sedikit ibadahnya, bahkan jika Allah murka terhadap seseorang maka Allah berikan rizki kepadanya dengan rizki yang haram , bahkan jika seseorang berjalan dengan tujuan mencari barang yang haram maka syaitan akan menjadi temannya. Akan tetapi jika tidak diketahui dengan mata kepala sendiri walau dia tukang judi main togel atau lainnya maka hukumnya makaruh namun sebagian ulama mengatakan haram jika aktifitas kasabnya sudah biasa barang yang haram. Dan sebaliknya jika seseorang memakan barang yang halal maka bersihlah/jernih agamanya dan hatinya lembut serta tidak ada penghalang do’anya untuk tidak diterima.
Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ berkata: Dimakruhkan mengambil uang(makanan)dari orang, yang mana ditangan orang itu ada barang yang halal dan barang yang haram, seperti menerima uang(makanan)dari raja yang dholim.Dan kemakruhannya itu berbeda-beda disebabkan karena banyaknya syubhat atau sedikitnya syubhat.(Syubhat adalah uang/barang yang tidak jelas halal dan haramnya).
قال فى المجمعوع : يكره الأخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائر .وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها، ولا يحرم الا إن تيقن ان هذا من الحرام . وقول الغزالى : يحرم الأخذ ممن اكثر ماله حرام وكذا معاملته : شاذ.. اعانة الطالبين المجلد الثانى ،صفحة 355
من أكل الحلال صفا دينه ورق قلبه ولم يكن لدعوته حجابياعلي من أكل الشبهات إشتبه عليه دينه وأظلم قلبه وخف دينه وضعف يقينه وحجب دعوته وقلت عبادته .ياعلي: إذا غضب الله على أحد رزقه مالا حراما فإذا اشتد غضبه عليه وكل به الشيطان يبارك له فيه ويصحبه ويشغله بالدنيا عن الدين ويسهله أمور دنياه ويقول الله غفور رحيم ياعلي: من سافر أحد طالبا الحرام ماشيا إلا كان الشيطان قرينه ولاراكبا إلا كان ديفه ولاجمع أحد مالاحراما إلا أكله الشيطان… الخ. والله أعلم بالصواب
Jumlah Pengunjung: 25
Hukum Judi Online di Indonesia
Di Indonesia, judi online merupakan praktik ilegal dan dilarang oleh undang-undang. Aturan ini termuat dalam Pasal 27 ayat (2) UU1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang isinya sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka melakukan judi online merupakan tindakan yang ilegal.
Tidak hanya melakukan praktik, namun menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, seperti mempromosikan atau mengiklankan, maupun menjadikan judi online sebagai mata pencaharian, juga merupakan tindakan yang ilegal.
Apabila seseorang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 maka terancam potensi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Larangan praktik perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang berlaku saat ini. Serta, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku mulai 2026.
Adapun Pasal 303 bis ayat (1) KUHP isinya sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Dampak negatif yang bisa berimbas pada orang-orang terdekat termasuk keluarga, serta hukuman pidana yang mengancam pelakunya, tidak serta merta menghentikan maraknya praktik judi online yang ada di Indonesia.
Lantas, mengapa seseorang suka melakukan praktik judi online meski dibayangi sejumlah dampak buruk tersebut?